Jumat, 03 Desember 2010

FORM PEMANTAUAN

PENGESAHAN BADAN HUKUM

A. KELENGKAPAN PERSYARATAN PENDIRIAN KOPERASI/BMT

Ket: masing-masing dibuat 3 (tiga) rangkap


NO

KELENGKAPAN

CECKING

LENGKAP

CATATAN

1.

Akta Pendirian/Anggaran Dasar Koperasi yang sudah ditandatangani pengurus rangkap 3 (tiga), diantaranya bermaterai yang disahkan Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK)

2.

Daftar hadir rapat pembentukan koperasi

3.

Notulen rapat pembentukan koperasi

4.

Berita acara rapat pendirian koperasi.

5.

Surat bukti penyetoran dari setiap pendiri, sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib.

6.

Rencana awal kegiatan usaha koperasi dalam 3 (tiga) tahun kedepan yang meliputi :

1. Permodalan (modal sendiri, modal pinjaman, modal penyertaan)

2. Rencana kegiatan usaha (pinjaman kepada anggota, calon anggota, koperasi lain atau anggotanya)

3. Rencana Bidang Organisasi dan SDM

4. Standard Operasional Manajemen (SOM)

5. Nama dan Riwayat Hidup calon pengelola

6. Permohonan ijin penyelenggaraan usaha simpan pinjam

7. Daftar sarana kerja

8. Dewan pengawas syariah

9. Penghimpunan simpanan (simpanan koperasi berjangka, tabungan koperasi, simpanan lainnya)

10. Rencana pendapatan dan biaya

11. Struktur organisasi beserta uraian tugas

7.

Daftar buku-buku administrasi organisasi dan usaha

8.

Daftar riwayat hidup pengurus, pengelola, dengan dibubuhi pas foto yang bersangkutan

9.

Foto copy KTP para pendiri koperasi

10.

Perjanjian-perjanjian

11.

Daftar pengurus dan pengawas

12.

Data akta pendirian

13.

Surat kuasa

14.

Daftar sarana dan prasarana

15.

Neraca permulaan dan tanda setor modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berasal dari simpanan pokok, wajib, hibah.

16.

Surat bukti penyetoran modal sendiri KSP/USP, KJKS/UJKS minimal Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank pemerintah yang disetorkan atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq. Ketua Koperasi yang bersangkutan.


perangkat kerja pendirian BMT/KJKS ini milik ISES Consulting Indonesia sesuai dengan peraturan Kementerian Koperasi dan UMKM. bagi yang membutuhkan silahkan di copy dan mencantumkan alamat sumbernya.

ISES Consulting Indonesia
Jl. Magelang km.5 no. 119 Yogyakarta
ph. 0274-8340286 / 085747013786
email: ises_consulting@yahoo.com

Tidak ada komentar: